Diantara sekian banyak hal yang ditakuti masyarakat kita, salah satunya adalah polisi. Mungkin Anda pernah dengar khan anekdot betapa ditakutinya polisi dibanding aturan-aturan yang ditegakkan itu sendiri.
Konon ada cerita seorang pengemudi kendaraan bermotor -- sebut saja Parjo Sukarjo --, yang karena sesuatu hal melakukan pelanggaran lalu lintas, yaitu menerobos lampu merah. Aksinya ini rupanya diketahui oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Maka si Parjo dan kendaraannya, terpaksa dihentikan oleh petugas. Terjadilah percakapan sebagai berikut :
Polisi : "Selamat siang mas, mohon tunjukan SIM dan STNK"
Parjo pun membuka dompet dan mengambil SIM dan STNK-nya.
Polisi : "Mas, tahu nggak artinya lampu merah ???"
Parjo :"Tahu pak, harus berhenti."
Polisi : "Lha itu si mas tahu, kenapa masih nekat menerobos lampu merah ???"
Parjo :"Tapi saya nggak tahu kalo ada bapak disini..." heheheh...
Begitulah, ternyata bukan masalah Parjo yang nggak ngerti aturan lalu lintas, tapi karena si Parjo nggak tahu ada polisi yang bertugas. Begitulah cermin masyarakat kita, (termasuk saya sendiri 'kali) termasuk jika hal tersebut menyangkut dengan keselamatan diri sendiri apa lagi orang lain, kita juga jarang peduli.
Tak jarang banyak pengemudi motor, walaupun sedang berkendara di jalan kampung banyak yang melajukan kendaraan dengan kencang. Entah apa alasanya. Mungkin karena pengen gaya atau pengen ngetrend atau "kebelet" yang lain. Oleh karena itulah, biasanya jalan-jalan kampung menggunakan jurus jitu, yaitu bikin polisi tidur (garis kejut) dan tak lupa di pasang plang bertuliskan "Awas, Ngebut Benjut!". Polisi disini bukanlah bapak polisi, namun sebuah "bangunan" yang terbuat dari semen/aspal yang dipasang melintang dipinggir jalan. Tujuannya supaya para pengendara kendaraan bermotor/pemakai jalan melintasi jalanan dengan pelan-pelan, maklum biasanya di kampung banyak anak kecil.
Dan ini terbukti efektif menekan angka kecelakaan di jalan-jalan tersebut. Tentu saja pemakai jalan akan berpikir seribu kali untuk ngebut kalo nggak mau benjut hehehe...
Namun akhir-akhir ini saya lihat, terutama sepanjang jalan yang biasa saya lintasi rumah-kantor PP, banyak dipasang polisi-polisi tersebut. Ketinggian, warna dan jumlahnyapun bervariasi. Ada yang tinggi, ada yang pendek.. pokoknya gak ada keseragaman. Saya nggak tahu apakah memang nggak ada aturan pembuatan polisi tidur ini di jalan-jalan. Atau siapa sih yang berwenang bikin si polisi tidur ini??? Kadang ini membuat perjalanan jadi terganggu karena tak jarang saya menjumpai polisi nungging daripada polisi tidur hehehe..
Selasa, April 11, 2006
Polisi Tidur, Polisi Nungging
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar. Sampeyan sudah?:
Polisi tidur aja ga enak, apa lagi polisi bangun... he he. Seringnya emang polisi tidur itu nyebelin, nyusahin, dll. Apalagi kalau tiap 5 m, ada polisi tidur.
Bayangin aja klo tiap orang yang lewat sakit hati, yg pasang/buat polisi tidur itu seperti menabung dosa kali ya.
kalo aku sih ngelihatnya gini pak.. boleh aja kok dibikin polisi tidur, asal ada aturan dan gak "sewenang" wenang... misalnya bikin polisi tidur didepan sekolah, yang notabene memang itu wilayah publik banyak anak kecil. Yang keterlaluan itu contohnya bikin polisi tidur di depan rumah. Bayangin kalo setiap rumah bikin polisi tidur masing2!!!
emank goblok tuh yang bikin polisi tidur. itu kalo semua semen dari polisi tidur yang ada di jkt dikumpulin bisa bikin brp biji rumah.
tiap bbrp meter ada 1 polisi tidur. ntar tiap rumah 1 polisi tidur gara2 pada ngiri pengen punya 1. kelaut aja lo pada..
kalo takut anak2nya ketabrak ya jangan dibiarin maen2 diluar lah kalo jam2 rame. emank jalan punya kalian doank. kita2 jg bayar pajak tau.
kalo pejabat2 sih ga ngerasain soalnya lewatnya jalan raya mulu. makanya ga ada peraturan yang mengatur soal polisi tidur. Gimana Indonesia bisa maju, baru jalan dikit aja dah kesandung mulu...
Posting Komentar