Senin, Oktober 24, 2005

Perpanjang STNK, Begitu Mudahnya

Hari Sabtu (22/10/2005), motor Honda Grand-ku habis masa berlaku STNK-nya. Seperti biasanya aku harus melakukan perpanjangan dengan membayar pajak tahunannya. Motor ini memang sudah cukup tua, keluaran tahun 1995. Wuihh umurnya udah 10 tahun. Motor yang kubeli dengan hasil kerjaku selama 2 tahun. Dulu memang motor bekas sih.. makanya sekarang kondisinya (dari sisi tampilan) sudah agak memprihatinkan..hehehe.. Tapi jangan tanya dari sisi kinerjanya lho... Masih bisa ngacir, asal bensin dan oli mesin jangan telat aja, maka dijamin motor ini gak gampang mogok.

Sekarang motor ini sudah tidak aku pakai lagi, dan daripada nganggur terus rusak, maka adik iparku yang menggunakannya. Mau dijual, sayang juga sih. Maklum motor ini bagiku lumayan berjasa. Motor ini dulu yang setia mengantarku kemana saja. Pergi ke tempat kuliah sampai aku lulus kuliah, pergi ke tempat kerja dan mengitari seluruh Jakarta. Dan hebatnya, jika waktu itu kekasihku saja sering protes macem-macem, motor ini gak pernah protes..hehehe.. Padahal motor ini tiap hari di naikin mulu lho.. Makanya motor ini melebihi kekasihku kesetiaannya. (Eits.. kalo baca gak boleh kesinggung ya...hehehe)

Ngomong-ngomong mengenai perpanjang STNK kemaren, tidak seperti biasanya. Tahun-tahun kemaren aku gak mau repot. Kebetulan tahun-tahun sebelumnya aku banyak mengguakan jasa orang lain untuk mengurusin perpanjangan ini dengan upah 30 s/d 50 ribu rupiah. Namun Sabtu kemaren aku pengen mencoba mengurus sendiri. Pengen tahu, gimana sih mekanismenya.

Kebetulan motorku ini sudah atas namaku sendiri, namun alamatnya masih menggunakan alamat yang lama di Jakarta Utara. Jadi aku ngurusnya ke Samsat Jakut di Kebon Nanas. Pertama masuk pelataran parkirnya, jangan heran kalo banyak yang menawarkan jasa pengurusan lebih cepat, hanya 15 menit kata mereka. Aku cuman berfikir apa iya prosesnya itu susah sih. Udahlah aku cuekin aja calo-calo tersebut.

Masuk ke gedung juga banyak calo yang menawarkan jasa. Heran aku, padahal di sudut2 dinding banyak ditempel himbauan agar tidak melakukan pengurusan lewat calo, tapi kok calo-calo ini banyak yang terang-terangan menawarkan jasa ya. Pertama aku bingung saking banyaknya orang yang lalu lalang. Darimana memulainya. Aku coba tanya pak polisi di depan pintu gimana prosesnya. Pertama kali beliau menyarankan untuk mengambil formulir pendaftaran.

Akhirnya aku cari tempat pengambilan formulir. Setelah formulir diisi sesuai dengan contoh yang ada kemudian diserahkan ke loket pendaftaran disertai fotokopi STNK lama, BPKB dan kartu identitas. Tunggu beberapa menit untuk mendapatkan notice. Notice ini adalah rincian biaya pajak dan pungutan yang harus kita bayarkan. Tak lama kemudian namaku dipanggil untuk mengambil notice dan kartu identitasku kembali. Setelah mendapatkan notice, maka aku harus membayar pajak dan pungutan tersebut di loket pembayaran. Tahun ini pajak motorku menurun dari pada tahun sebelumnya Rp. 4000 menjadi Rp. 69.300.

Langkah terakhir yaitu menunggu diserahkannya STNK baru. Wah rupanya cepet juga lho prosesnya dihitung sejak mengambil formulir sampai dengan terbitnya STNK baru cuman butuh waktu 20 menitan. Dan biayanyapun murah, aku hanya keluarkan uang sebesar Rp. 4000 yaitu dengan perincian biaya parkir Rp. 1000, biaya fotokopi berkas Rp. 2000 dan biaya formulir Rp. 1000.

Wah kalo tahu gini mending tahun-tahun kemaren aku urus sendiri hehehe...

» Baca juga artikel yang berkaitan:

2 komentar. Sampeyan sudah?:

Anonim mengatakan...

info yg sangat bermanfaat.. berkat info dari blog ini, saya jadi tertarik pengen nyobain sendiri ngurus perpanjangan STNK di Samsat.. Hasilnya, seperti yg Bapak (?!) bilang, semuanya bisa selesai dengan cepat dan tidak banyak biaya tambahan. Thank's banget atas infonya :-)
Sekalian salam kenal ya!

mazirwan mengatakan...

salam kenal kembali
sayangnya, Anda tidak menuliskan identitas Anda. :(